Baru-baru ini heboh dengan berita “amnesti pajak”. Di kota
medan sendiri menurut informasi yang saya baca dari medanbisnisdaily.com
semakin hari semakin meningkat jumlah penerimaan uang tebusan program amnesti
pajak di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut 1 per 13 September
2016 telah menembus angka Rp 864,86 miliar. Apa itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah
kepada Wajib Pajak. Apakah kita perlu ikut pengampunan pajak atau
tidak ya?
Pengampunan
pajak merupakan hak yang bisa diperoleh oleh Wajib Pajak yang lupa melaporkan
hartanya. Pengampunan Pajak berhak diajukan oleh perorangan ataupun badan
usaha seperti PT. Perorangan baik pebisnis, wiraswasta maupun karyawan
berhak ikut pengampunan pajak. Mari
kita bahas :
1.
Ikut pengampunan Pajak
Setiap Warga
Negara Indonesia berhak mengikuti program Pengampunan Pajak dan jika memutuskan
mengikuti program Pengampunan Pajak maka si wajib pajak tidak boleh melakukan
pembetulan SPT lagi terhitung dari SPT tahun 2015.
Untuk mengikuti
Pengampunan Pajak, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang selama ini belum
dilaporkan kemudian membayar uang tebusan atas harta tersebut. Tarif uang
tebusan sendiri berbeda-beda tergantung periode dan jenis Pengampunan Pajak
yang dilakukan Wajib Pajak, mulai dari 2% sampai dengan 10%. Khusus untuk UMKM,
tarifnya adalah 0,5% dan 2%.
Pengampunan
Pajak yang ada berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang serta
pembebasan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
Jika sudah ikut
Pengampunan Pajak, atas harta yang dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa
depan.
Jika ikut
Pengampunan Pajak, maka akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
PPh Final atas
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham akan dihapuskan
jika Wajib Pajak ikut Pengampunan Pajak.
Jika ikut
Pengampunan Pajak dan dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di
dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 , maka temuan
harta tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi
yang berlaku ) dan sanksi denda sebesar 200 persen.
2.
Tidak ikut pengampunan pajak
Wajib pajak
dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Jika pembetulan
yang dilakukan mengakibatkan adanya penambahan utang pajak, maka Wajib Pajak
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak
yang kurang dibayar. Ini terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai
dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Jika Wajib
Pajak telah memiliki NPWP sebelum tahun 2015 atau sebelumnya, dan belum
melaporkan SPT Tahunan PPh 2015, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya
tanpa ikut Pengampunan Pajak dan hanya dikenai Sanksi telat lapor sebesar Rp
100.000 (bagi WP Orang Pribadi) asalkan atas penambahan harta tersebut tidak
menyebabkan timbulnya tambahan utang pajak.
Aset yang
dilaporkan dalam pembetulan SPT tersebut masih bisa diperiksa di masa depan.
Jika tidak ikut
Pengampunan Pajak dan dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di
dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 , maka temuan
harta tersebut akan dikenakan sanksi sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi yang
berlaku ) dan sanksi bunga sebesar 2 persen perbulan maksimal 24 bulan atau
maksimal 48 persen.
Bagaimana, apakah sudah mengerti kawan-kawan? :-D
Sumber :















